Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepsek SMKN 2 Akan Limpahkan ke Kejari Kendari

oleh -166 Dilihat
Polresta Kendari, akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pindana korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024).

TRENDSULTRA.COM, KENDARI– Polresta Kendari, akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pindana korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari, berinisial MFS (58) tahun, yang dinyatakan lengkap atau P-21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya saat di hubungi oleh awak media Trendsultra.com.

Nirwan, menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

“Penyerahan berkas perkara korupsi mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari,” bebernya

BACAJUGA  PT TMS Dinilai Perusahaan Misterius di Konawe Utara

Sebelumnya, kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2,3 miliar (Rp2.315.110.000).

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” ungkapnya

Lanjut, sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei sampai 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah.

BACAJUGA  Diduga Aktivitas PT TBS Cemari Lingkungan di Desa Pu'ununu, Ketua AMPLK Sultra: Minta Pihak Berwenang Berikan Tindakan Tegas

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

Diketahui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.