TRENDSULTRA.COM, WANGGUDU- Kepala Desa Andedao, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Hariati angkat bicara terkait vidio yang beredar bahwa dirinya dituding menahan honor anggota Badan Pengawas Desa (BPD).
Hal ini berdasarkan vidio yang beredar dimedia sosial yakni grub WhatsApp Bumi Konawe Utara dan Tiktok. Dalam vidio tersebut sebanyak lima anggota BPD mendatangi rumah kediaman Kepala Desa Andedao, untuk menanyakan dua anggota BPD yang belum dibayarkan honornya.
Terkait vidio yang beredar, Kepala Desa Andedao langsung memberikan klarifikasi. Kata dia, terkait honor anggota BPD yang belum dibayarkan oleh pemerintah Desa, karena menilai dari hasil kinerja anggota BPD yang selama ini tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya seperti tidak menghadiri rapat atau agenda-agenda pemerintahan desa yang mestinya dihadiri oleh anggota BPD.
“Jangan juga karena anggota BPD seenaknya langsung datang terima honor meskipun tidak berkerja. Atas dasar itu menurut kami perlu dilakukan pembinaan langsung dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM BPD yang lebih profesional bukan dalam rangka menahan atau tidak membayarkan Honor BPD tersebut,” katanya saat ditemui, pada Senin (23/12/2024)
Kalau honornya saya tahan sementara karena honornya masih ada sama bendahara, hanya saya minta sama oknum anggota BPD tersebut untuk mengklarifikasikan kepada DPMD Konut terkait pekerjaan selain menjadi anggota BPD dan secara kewajibannya dia tidak melaksanakan sebagai anggota BPD,” bebernya
Dia menegaskan untuk oknum anggota BPD tersebut bisa dilakukan pembinaan oleh DPMD Konut, karena pemerintah Desa tidak memiliki kapasitas atau kemampuan yang lebih untuk melakukan pembinaan tersebut.
“Diharapkan demi meningkatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya
Disamping itu, setelah vidio yang beredar Kepala Desa Andedao langsung melaporkan dan mengklarifikasi kepada pihak DPMD Konut.

Kepala Bidang DPMD Konut, Sukarjo L membenarkan laporan tersebut. Kata dia, <span;>sudah menerima laporan dari kepala desa terkait dengan vidio viralnya yang beredar di media sosial.
“Saya sudah koordinasikan kepada Kepala Dinas DPMD Konut untuk melakukan langkah-langkah dan akan memanggil kepada yang bersangkutan untuk dipertemukan anggota BPD dan Kepala Desa Andedao,” bebernya
“Saya akan pertemukan dulu supaya kita akan klarifikasi untuk mendapatkan apa solusi yang terbaik yang kita ambil dalam kasus ini. Dasar pemanggilan itu tentu sesuai dengan aturan-aturan yang dilanggar oleh oknum BPD ini,” pungkasnya
Menurut laporan bahwa oknum anggota BPD ini sudah tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPD, karena oknum tersebut mempunyai pekerjaan di salah satu perusahaan pertambangan.
Dimana dalam ketentuan peraturan perundangan, bagi anggota BPD yang secara nyata sudah tidak berfungsi maka sebenarnya sudah ada ruang untuk diberhentikan sebagai anggota BPD.
Parahnya lagi, salah satu anggota BPD tersebut tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut, tetapi masih tercatat sebagai warga di Desa Andedao.
“Namun demikian hal ini kita akan tetap konfirmasi dahulu seperti apa, sehingga langkah-langkah selanjutnya kita akan proses sesuai dengan ketentuan peraturan terkait masalah yang ada,” tutupnya
Reporter: Kevin