TRENDSULTRA.COM, WANGGUDU– Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut) melalui unit Reser Kriminal (Reskrim) Polsek Sawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut, berhasil mengamankan dua remaja pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Kedua pelaku, masing-masing inisial A (16) tahun dan inisal AS (16) tahun, ditangkap di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, pada Rabu (18/12/2024) pukul 10:30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari seorang warga bernama inisial A, pada 11 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana pencurian barang dari rumahnya di Desa Tondowatu.
Pelaku inisial A, seorang pelajar asal Desa Tondowatu, lahir 13 Maret 2008. Sementara itu, Abu Suseno yang juga berstatus pelajar berasal dari Desa Lambuluo, Kecamatan Motui, lahir pada 29 Maret 2008.
Bhabinkamtibmas Polsek Sawa, Aipda Aksar mengatakan menurut laporan, kegiatan pengamanan berlangsung hingga pukul 18:00 Wita dan berjalan dalam situasi yang aman serta kondusif.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya kepada pimpinan pada kesempatan pertama,” katanya
Dia menyebutkan bahwa kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.
“Barang bukti yang terkait dengan kasus ini turut diamankan bersama kedua pelaku,” ujarnya