Dugaan Kasus Penganiayaan dan Ancaman di Kolaka, Belum Ditau Siapa Korbannya?

oleh -73 Dilihat
Kuasa hukum M, Yusri

TRENDSULTRA.COM, KOLAKA– Dugaan pengeroyokan melibatkan inisial M, S, dan Y masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan adanya saling lapor di antara para pihak yang terlibat.

Kemudian diduga pelaku pengeroyokan inisial M, istri sah dari S, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya terkait tuduhan penganiayaan terhadap V, istri siri S.

Kuasa hukum M, Yusri, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pengeroyokan terhadap V, sebagaimana yang dituduhkan.

Kata dia, laporan yang dibuat V terhadap M tidak memiliki bukti yang cukup. Bahkan, dalam proses mediasi yang sebelumnya dilakukan, justru V diduga melakukan kekerasan terhadap M serta melontarkan ancaman pembunuhan.

BACAJUGA  Pria Ditemukan Meninggal di Kawasan PT Antam Pomalaa

“Klien kami hanya membela diri dari serangan. Tidak ada pengeroyokan seperti yang dilaporkan. Justru kami memiliki bukti bahwa V melakukan penganiayaan terhadap M,” katanya saat bertemu di sebuah Cafe di Kabupaten Kolaka, pada Rabu (29/1/2025).

Dia juga menyoroti prosedur hukum yang dijalankan terhadap M. Ia mengungkapkan bahwa laporan korban inisial V terhadap kliennya diproses tanpa adanya penyelidikan lebih dulu, sehingga dinilai menyalahi prosedur.

“Sejarah konflik antara M dan V bermula sejak 8/24, ketika M bersama seorang rekan berinisial Y berusaha membawa pulang suaminya, S, dari sebuah hotel di Pomalaa. Saat itu, terjadi adu mulut antara M dan V, yang kemudian berujung pada tuduhan pengeroyokan terhadap M dan Y,” pungkasnya

BACAJUGA  Bocah 10 Tahun di Konut Hilang Saat Mencari Kepiting 

Di sisi lain, Yusri menyinggung soal kesepakatan damai yang sempat diupayakan. Namun, menurutnya, V bersedia mencabut laporannya hanya jika M bersedia menceraikan S, hal yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kliennya.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah video penangkapan kembali V viral di media sosial. V, yang baru saja menyelesaikan masa hukuman tiga bulan atas kasus penganiayaan terhadap S, langsung ditahan kembali atas laporan baru dari M.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan langkah penahanan V kembali dilakukan karena adanya dugaan pengancaman terhadap M, yang diperkuat oleh hasil visum dan gelar perkara.

 

 

Penulis: M1