TRENDSULTRA.COM, KOLAKA– Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (APEL HAM) Torobulu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (30/1/2025).
Para warga di Desa Torobulu melaksanakan demonstrasi untuk menuntut PT WIN untuk menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar kelayakan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan.
Pasalnya, PT WIN menambang bijih nikel di lokasi yang berdekatan dengan di SD Negeri 12 Laeya, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga.
Aksi damai yang dilakukan masyarakat sempat terhambat akibat tindakan represif dan arogansi dari pihak perusahaan. Suasana semakin memanas ketika salah seorang perwakilan perusahaan menantang warga untuk membakar ban.
Salah satu warga di Desa Torobulu, Ayunia Muis, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT WIN di sekitar sekolah bukan kali pertama terjadi.
“Aktivitas PT WIN bukan kali ini saja, sebelumnya pada 2019 mereka juga menambang, dan dampaknya menyebabkan tanah di belakang sekolah semakin turun. Apalagi di dekatnya terdapat aliran sungai,” katanya melalui rilis pers, pada Sabtu (1/2/2025)
Lebih lanjut, selain merusak tanah di sekitar sekolah, aktivitas pertambangan juga berdampak pada kualitas air laut yang semakin keruh. Hal ini merugikan warga yang menggantungkan hidup sebagai nelayan.
Salah satu demonstran, Nurhidayah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan anak-anak yang bersekolah di SDN 12 Laeya.
“Sebagai orang tua, saya takut anak-anak bermain di dekat galian tambang. Kalau tiba-tiba terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Udara bersih pun sudah sulit kami hirup,” pungkasnya
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dokumen lingkungan dalam AMDAL mencakup Ka Andal, Andal, RKL, dan RPL yang menjadi dasar legitimasi aktivitas pertambangan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan, yakni aspek materiil dan aspek formil. Aspek formil terkait dengan proses penerbitan izin, yang seharusnya melibatkan partisipasi warga. Jika proses perizinan sudah melibatkan masyarakat, mengapa warga masih mempertanyakan dokumen tersebut?” pungkasnya
Oleh karena itu, warga di Desa Torobulu mendesak PT WIN untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, khususnya di sekitar SDN 12 Laeya dan kawasan pemukiman.
Penulis: M1