TRENDSULTRA.COM, KOLAKA- Tim Opsnal Polres Kolaka Utara bersama Sat Reskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi barang curian di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, pada Selasa (04/02/2025).
Polres Kolaka, melalui operasi yang dipimpin Iptu Agus dan Ipda Varrel Avanda, berhasil amankan pelaku yang diduga tindak pidana pencurian oleh tersangka berinisial R dengan beberapa barang bukti dijual di rumah inisial B serta pencarian terhadap rekan tersangka yang masih berlangsung.
Anggota Sat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Agus mengatakan dugaan pencurian yang terjadi tidak hanya terpusat di satu TKP. Barang bukti yang diamankan mencakup mesin las, knalpot motor, satu set alat perkakas, dan dua mesin kompresor mini di TKP Kabupaten Kolaka Utara.
Kata dia, tersangka inisial R diduga telah menjual barang bukti hasil pencurian tersebut di rumah milik B yang terletak di Jalan TMD.
“Selain itu, tim juga tengah giat mencari rekan tersangka yang diduga turut terlibat dalam rangkaian pencurian yang menyasar beberapa lokasi di Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka,” katanya melalui rilis pers, pada Kamis (6/2/2025)
Ia mengukapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam membongkar jaringan kejahatan pencurian yang semakin meresahkan masyarakat.
“Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut dan memastikan semua aspek kasus dapat terungkap secara tuntas,” pungkasnya
Kontributor: Egit Riski