Anggota DPRD Konut Ancam Cabut Izin PT. Daka Group jika Tak Perbaiki Bangunan Sekolah yang Rusak 

oleh -43 Dilihat
oleh
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Rapat Dengar Pendapat Daerah (RDPD) di ruang rapat uatama DPRD Konut, pada Senin (21/8/2025).

TRENDSULTRA.COM, WANGGUDU– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Rapat Dengar Pendapat Daerah (RDPD) di ruang rapat uatama DPRD Konut, pada Senin (21/8/2025).

Dalam rapat ini, anggota DPRD Konut bersama pihak perusahaan tambang Nikel PT DAKA, Dinas Pendidikan, serta Kepala Desa Boedingi dan kepala sekolah, membahasa terkait aktivitas pertambangan yang merusak bangunan SD 03 Lasolo, di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.

Rapat ini juga dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Samir, dan dihadiri oleh anggota dewan lintas komisi. Dalam rapat tersebut, membahas aktivitas tambang yang berdampak pada kerusakan bangunan SDN 3 Lasolo yang terletak dekat dengan lokasi tambang PT KADA GROUP.

Ketua Komisi III DPRD Konut, Samir menegaskan bahwa kepada pihak perusahaan tambang PT KADA agar bertanggung jawab atas aktivitasnya yang menyebabkan kerusakan bangunan sekolah

“Kualitas pendidikan adalah prioritas. Jadi saya minta kepada PT KADA untuk memberikan kontribusi dengan membuat bangunan baru dan menyediakan sarana prasarana kebutuhan anak-anak siswa. Kita juga akan melaporkan ke Kementerian untuk mencabut izin menambang di wilayah tersebut, ” tegasnya

BACAJUGA  Sesuai Intruksi Presiden RI Prabowo Subianto, P3A Konut Laksanakan Rapat Koordinasi PUG

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Konut, Asmadin, mengatakan bahwa pihak perusahaan PT KADA selama beraktivitas pihaknya belum pernah berkontribusi nyata kepada pengembangan dunia pendidikan di Desa Boedingi.

lebih lanjut, dimana sejak tahun 2019 PT DAKA telah menjanjikan relokasi pembangunan SDN 3 Lasolo Kepulauan yang terletak dengan wilayah perusahaan tambang PT KADA.

“Hingga saat ini pihak perusahaan memang belum ada kontribusinya, hanya janji saja tapi tidak di realisasikan. Jadi alhamdulillah usai rapat RDPD tadi telah menemukan titik temu dan sudah ada pernyataan sikap yang kami buat dengan sebuah perjanjian antara pihak perusahaan dan pemerintah setempat,” katanya

RDPD ini ditutup dengan dibuatnya surat pernyataan yang ditunjukan kepada pihak perusahaan tambang Nikel PT DAKA Grup dan telah disepakati oleh semua pihak yang berwenang mulai dari Dinas Pendidikan Konut, pemerintah Desa Boedingi, pihak PT KADA dan apra anggota komisi III DPRD Konut.

BACAJUGA  PT PUM Telah Bertanggungjawab Terhadap Korban Kecelakaan Kerja

1. Semua pihak yang bertandatangan dalam Surat Pernyataan ini menjadi saksi atas kesepakatan Pembangunan SDN 3 Lasolo Kepulauan yang akan dibangun oleh PT. Daka Group;

2. PT. Daka Group bersedia untuk merelokasi dan membangun SDN 3 Lasolo Kepulauan di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan;

3. Pemasangan batu pertama akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agusus 2025,

4. Bila mana point 1 dan point 2 tidak dilaksanakan oleh PT. Daka Group untuk diberikan sanksi berupa penutupan/pemberhentian aktifitas pertambangan PT. Daka Group. maka kami bersedia

5. Kepala Desa bersedia memfasilitasi dan mensosialisasikan kegiatan relokasi dan Pembangunan SDN 3 Lasolo Kepulauan yang dilaksanakan oleh PT. daka Group kepada Masyarakat di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, dan bersedia menyatakan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa bila pelaksanaan relokasi dan Pembangunan SDN 3 Lasolo Kepulauan di Lokasi yang sudah di tetapkan tidak terlaksana.

 

 

Penulis: Redaksi