TRENDSULTRA.COM, KENDARI- Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra dan Jangkar Sultra kembali melakukan aksi unjuk rasa menyoal dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Aksi tersebut merupakan aksi yang ketiga kalinya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (10/2/2025). Dalam unjuk rasa ini Korum Sultra mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.
Menyoalkan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi pada saat 8 dan 30 Januari 2025, kali dan pesisir berwarna kemerah-merahan.
Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Botom mengatakan, kedatangan massa aksi di gedung DPRD Sultra ialah untuk meminta penegasan untuk merekomendasikan pemberhentian aktivitas dan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS.
“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” katanya, Senin 10 Februari 2025.
Malik menilai DPRD Sultra dalam hal ini Komisi III tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.
Sebab menurutnya, Komisi III DPRD Sultra tidak menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Ketua Komisi III DPRD Sultra Sulaeha Sanusi menyampaikan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS.
Lanjut, kata dia, setelah melakukan kunjungan dan memperoleh data primer maka akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Dalam kunjungan Komisi III DPRD Sultra nanti, pihaknya siap melibatkan perwakilan dari Konsorsium Mahasiswa Sultra.
“Kalau siap, ayo sama-sama supaya mereka melihat secara langsung pada pihak-pihak yang seperti TBS ini,” ujarnya.
PT. TBS disaat yang sama belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra.
Berdasarkan data dinas ESDM Sultra ini, Sulaeha Sanusi berkomitmen akan menindaklanjuti ketiadaan RKAB PT. TBS ini.
“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan juga, tidak ada namanya PT TBS sebagai pemegang kuota RKAB, Itu kami akan tidak lanjuti juga,” ungkapnya.
Anggota Komisi III Suwandi Andi menyetujui adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengenai dugaan masalah pencemaran lingkungan PT. TBS.
“Saya secara pribadi maupun anggota DPRD sepakat untuk pembentukan pansus,” bebernya.
Anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul Khalik menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya untuk bersama-sama melakukan kunjungan lapangan.
Penulis: Redaksi