Polres Kolaka Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

oleh -52 Dilihat
Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor inisial A (38) tahun di Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada (17/2/25), pukul 15.00 wita. 

TRENDSULTRA.COM, KOLAKA- Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor inisial A (38) tahun di Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada (17/2/25), pukul 15.00 wita.

Anggota Sat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Agus  menyebutkan korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya yang diduga dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal.

BACAJUGA  Polres Bersama Kodim 1430 dan Satpol PP Konut Gelar Patroli Tiga Pilar

“Setelah menerima laporan pengaduan pada (18/2/25), Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga,” katanya melalui rilis, pada Minggu (23/2/2025)

Dia megatakan dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio serta sebuah handphone merek Oppo yang diduga digunakan pelaku.

BACAJUGA  Sertijab Polres Konut, Kapolsek Asera Telah Berganti 

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” ungkapnya

 

Penulis: Egit Riski