TRENDSULTRA.COM, KOLAKA- Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor inisial A (38) tahun di Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada (17/2/25), pukul 15.00 wita.
Anggota Sat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Agus menyebutkan korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya yang diduga dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal.
“Setelah menerima laporan pengaduan pada (18/2/25), Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga,” katanya melalui rilis, pada Minggu (23/2/2025)
Dia megatakan dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio serta sebuah handphone merek Oppo yang diduga digunakan pelaku.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” ungkapnya
Penulis: Egit Riski